PENGUMUMAN PEMBAYARAN SPP UNIVERSITAS RIAU

Dari: Rektor Universitas Riau
Kepada: Seluruh Mahasiswa Universitas Riau
Isi: Pembayaran SPP/UKT Semester Ganjil 2020/2021 di Mulai Pada Tanggal 01 Juli 2020 s/d 31 Agustus 2020, Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh angkatan mahasiswa S1 dan D3 Pembayaran dapat dilakukan di seluruh cabang:
    a. Bank Negara Indonesia (BNI).
    b. Bank Tabungan Negara (BTN).
    c. Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah)
    d. Bank Mandiri
    e. Bank Syariah Mandiri (BSM)
    f. Bank Rakayat Indonesia Syariah (BRI Syariah)
    atau menggunakan ATM Bersama/Prima dengan mengikuti langkah yang di lihat di WEB www.unri.ac.id,
  2. Mahasiswa Pascasarjana pembayaran dilakukan di seluruh cabang BANK RIAU KEPRI.
  3. Mahasiswa yang tidak terdaftar di data base/NIM tidak cocok agar melapor ke Sub Bagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Universitas Riau, Lantai 3 Rektorat.
  4. Mahasiswa yudisium per tanggal 31 Oktober 2020 tidak membayar SPP semester Ganjil 2020/2021, yang terlanjur membayar uang SPP akan dikembalikan dengan syarat mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan surat keterangan yudisium dan bukti pembayaran SPP.
  5. Sesuai dengan peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017, Bagi Mahasiswa yang orang tua/wali mengalami dampak ekonomi secara langsung akibat pandemi COVID-19 dapat mengajukan:
    a. Cicilan Pembayaran UKT.
    c. Penundaan Pembayaran UKT.

Dengan Mengikuti Ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan dispensasi pembayaran SPP/UKT ke Rektor Universitas Riau C.Q. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
  2. Melampirkan surat keterangan terdampak COVID-19 dari RT.
  3. Menandatangani surat pernyataan pelunasan pembayaran pada Sub Bagian PNBP (lantai 3 Rektorat)
  4. Melampirkan foto kopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  5. Batas waktu pelunasan pembayaran UKT paling lambat tanggal 31 Oktober 2020